Guru SD di Kendari Tersangka Pencabulan, Polisi Belum Tahan Pelaku

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kasus pencabulan yang menjerat seorang guru SD di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Mansur (53), masih bergulir di kepolisian.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, Mansur belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, penyidik tidak menahan tersangka karena menggunakan syarat subjektif.

“Yang bersangkutan tidak melarikan diri dan sampai sekarang wajib lapor. Yang bersangkutan juga tidak merusak barang bukti,” kata Nirwan, Rabu (16/04/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 6 saksi, termasuk 4 rekan korban yang merupakan murid SD dan 2 ahli forensik serta ahli pidana. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, mengatakan bahwa berkas perkara guru Mansur berstatus tahap 1. Jaksa masih meneliti kelengkapan syarat formil dan materil berkas yang akan memakan waktu dua pekan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Nasruddin, menjelaskan bahwa korban teridentifikasi lebih dari 3 orang. Bahkan, jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan pencarian informasi yang terus dilakukan.

“Jadi korban itu banyak. Dari teman korban pertama cerita bahwa mereka juga mengalami seperti itu,” beber Nasruddin.

Sebelumnya, Ayah korban, SS, juga menjelaskan bahwa pelecehan yang dilakukan guru olahraga itu terjadi dalam sebulan belakangan. Korban bercerita bahwa dirinya risih dengan perlakuan tak biasa sang guru.

“Beberapa minggu anak saya sebelum tidur bercerita, pak guruku ini dia sayang saya,” ujar SS menirukan ucapan anaknya.(**)

Comment