Garda Muda Anoa Sultra Desak Kejati Sultra Tangkap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Garda Muda Anoa Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menangkap Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Desakan ini muncul menyusul berulang kali munculnya nama Tan Lie Pin dalam persidangan kasus korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Firmansyah, anggota Garda Muda Anoa Sultra, menyatakan bahwa Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening penampungan dana ilegal yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana penjualan nikel ilegal sebesar Rp135,8 miliar. Dana tersebut bahkan diduga digunakan untuk membeli saham PT LAM melalui perusahaan tambang lain.

Tiga tersangka lainnya dari internal PT LAM—pemilik Windu, Direktur Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto—sudah ditahan, sementara Tan Lie Pin yang namanya terus disebut dalam persidangan masih berstatus saksi.

Firmansyah menegaskan bahwa bukti-bukti keterlibatan Tan Lie Pin sudah cukup kuat untuk memenuhi unsur pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU.

Ia pun mendesak Kejati Sultra untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan telaah akhir terhadap Tan Lie Pin dan keputusan selanjutnya akan diumumkan segera. Publik kini menunggu langkah konkret Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus ini.(**)

Comment