Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika, 645 Gram Sabu Diamankan di Bandara Haluoleo

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Aula Gedung Ditresnarkoba pada Jumat (28/2), dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.

Ia didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol M. Rizal Syahril, S.H., S.I.K., dan perwakilan Kabid Humas, Ipda Hasrun dari Subbid Penmas.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Z (30), warga Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Z diamankan Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 08.00 WITA, di Bandara Haluoleo, Kendari.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas Z yang diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu yang diperoleh dari luar Kendari melalui sistem tempel.

Tim melakukan pemantauan dan mengamankan Z saat ia turun dari pesawat Garuda Indonesia. Di tangga lift menuju lantai satu, Z diinterogasi dan mengakui menyimpan sabu di dalam sol sepatunya.

Di hadapan dua petugas bandara, Z mengeluarkan 15 sachet sabu dengan berat brutto 645 gram. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari BS di Batam, Kepulauan Riau, dan akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, atas perintah IC, narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

Z dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Berat brutto sabu tetap tercatat 645 gram setelah penimbangan ulang di kantor.

Z dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berat: minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati (Pasal 114 Ayat (2)); dan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup (Pasal 112 Ayat (2)

Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.(**)

Comment