EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan artis Nikita Mirzani kepada pengusaha skincare Reza Gladys masih berlanjut.
Terkini, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan hal tersebut.
“Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Ade Ary, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Terkait penetapan Nikita sebagai tersangka, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkand ugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lantas, bagaimana fakta terkini kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita yang dibongkar oleh pihak kepolisian? Simak ulasan selengkapnya.
- Bukti dari Saksi hingga Barang Digital
Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” tegas Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025.
“Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli,” sebutnya.
- Ada Bukti Transfer Uang
Dalam kesempatan yang sama, Ade Ary mengungkap pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita sebagai tersangka.
Ade Ary juga menyebut bukti dokumen surat yang salah satunya adalah bukti transfer uang dari korban.
“Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan,” sebut Ade Ary.
“Kemudian, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” tambahnya.
- Polisi Catut Keterangan dari 13 Orang Saksi
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Total saat ini sudah 13 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan.
Ade Ary mengatakan pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi,” tandasnya.
- Duduk Perkara hingga Kerugian Korban Rp4 Miliar
Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Ade Ary pernah mengungkap duduk perkara hingga kerugian korban yang mencapai Rp4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Reza.
Berdasarkan laporannya, duduk perkara bermula saat Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.
“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang,” ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tambahnya.
Kemudian, Ade Ary menjelaskan, atas ancaman itu Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atasa rahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembalibmemberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4miliar,” pungkas Ade Ary. (**)
Comment