Cegah Penggelapan Pajak Perusahaan Multinasional, Pajak Minimum Global 15% Mulai Diberlakukan

EDISIINDONESIA.id- Pemerintah resmi menerapkan aturan pajak minimum global sebesar 15% mulai awal tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional untuk menciptakan lapangan bermain yang adil dan mencegah persaingan pajak yang tidak sehat di antara negara-negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa pajak minimum global ini merupakan hasil dari kesepakatan Pilar Dua G20 yang dikoordinasikan oleh OECD dan didukung lebih dari 140 negara. Upaya ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir untuk meminimalkan praktik race to the bottom atau persaingan tarif pajak yang tidak sehat.

Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan mayoritas negara menerapkannya pada tahun 2025. Indonesia termasuk di antara 140 negara yang telah menyetujui kesepakatan penting pada tahun 2021. Kesepakatan ini memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pajak tambahan hingga 15% pada keuntungan perusahaan multinasional.

Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro.

“Dengan aturan ini, praktik penghindaran pajak melalui tax haven dapat dicegah, menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Febrio dalam keterangan pers, Kamis (16/1/2025).

Untuk memastikan langkah ini tidak menghambat investasi, pemerintah akan memperkenalkan insentif pajak untuk sektor-sektor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Judul yang baru lebih menarik dan informatif, langsung menyoroti poin utama berita. Teks telah diedit untuk meningkatkan alur cerita dan kejelasan, menggunakan bahasa yang lebih ringkas dan padat. Istilah teknis seperti “race to the bottom” dan “tax haven” dijelaskan secara singkat agar lebih mudah dipahami pembaca awam.

Kalimat-kalimat juga dirombak untuk meningkatkan daya tarik dan keterbacaan. Secara keseluruhan, versi ini lebih kuat dan lebih efektif dalam menyampaikan informasi.(edisi/rmol)

Comment