KPK Awasi Proses Hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

EDISIINDONESIA.id-Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto, memastikan pengawasan langsung terhadap proses penegakan hukum terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Komjen Setyo Budiyanto menekankan bahwa pimpinan KPK mengawasi kelengkapan administrasi dan prosedur hukum yang dijalankan.

“Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai secara administrasi, ada suratnya, ada tugasnya dan lain-lain menurut saya itu sudah formalnya sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Pengawasan ini mencakup prosedur penggeledahan di dua rumah Hasto pada Selasa, 7 Januari 2025. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa detail teknis penggeledahan ditangani oleh penyidik di Deputi Penindakan.

“Tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penyidik telah menyita barang bukti berupa surat dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti ini akan dianalisis dan akan menjadi dasar untuk pemanggilan saksi dan tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian anggota DPR periode 2019-2025.

Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie, dan anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia.

Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada 24 Desember 2024 dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, sebagiannya berasal dari Hasto Kristiyanto, meskipun KPK belum merinci nominalnya.

Hasto juga menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, karena diduga memerintahkan Harun untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Hasto.

Versi ini telah diedit untuk meningkatkan alur cerita, memperbaiki struktur paragraf, dan menambahkan judul yang lebih informatif.

Kalimat-kalimat yang berulang atau kurang penting telah disederhanakan, sehingga informasi tersaji lebih ringkas dan mudah dipahami. Penambahan informasi tambahan juga dimasukkan untuk memberikan konteks yang lebih lengkap.(edisi/rmol)

Comment