KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan perambahan hutan lindung oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Jumat, 13 Desember 2024. Laporan ini terkait dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan perusahaan tersebut di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawasi investasi di Sulawesi Tenggara agar berjalan bersih dan bertanggung jawab. “Laporan ini menegaskan komitmen kami dalam mengawal investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Hendro menambahkan bahwa PT. BSJ telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Pada 2022, pembangunan jetty perusahaan berdampak pada kerusakan milik nelayan setempat. Pada 2023, terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa. Selain itu, dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan PT. BSJ juga berdampak pada pencemaran lingkungan karena tidak dilengkapi izin yang lengkap.
“Hal ini menunjukkan bahwa PT. BSJ tidak patuh pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas pertambangannya,” tegas Hendro. Ia pun mengingatkan seluruh perusahaan tambang, khususnya di Kabupaten Konawe Utara, untuk mematuhi peraturan pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, pelayaran, dan ketenagakerjaan.
Ampuh Sultra berharap agar perusahaan tambang di Sultra menerapkan good mining practice untuk menghindari kerugian bagi masyarakat. “Jika tidak bisa memberikan kontribusi besar bagi masyarakat, setidaknya jangan menimbulkan kerugian,” tutup Hendro.(**)
Comment