KENDARI, EDISIINDONESIA. id – Tim Narko 10 dari Sat Res Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, seorang pria bernama Aditia Torada diringkus di kediamannya di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa malam 10 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 WITA.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe.
“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Aditia menyimpan sabu di rumah temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe,” Ujar Ipda Ariel, Rabu (11/12/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa 24 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram.
Lebih lanjut, Ipda Ariel mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kendari, meskipun Aditia mengaku tidak mengetahui identitas pasti sang narapidana. Dengan iming-iming upah besar, Aditia nekat terjun ke bisnis gelap ini, meskipun ia tahu risiko berat yang akan dihadapi.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari yang ia tidak ketahui namanya. Tergiur dengan upah yang dijanjikan, Aditia nekat melakukan peredaran narkoba, meski kakaknya sudah masuk penjara terlebih dahulu atas dugaan kasus peredaran narkoba,” Bebernya.
Upaya Berkelanjutan Memberantas Narkoba
Setelah barang bukti berhasil diamankan, Aditia langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (**)
Comment