KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 14 remaja di kawasan MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan oleh patroli Polda Sultra pada Minggu (29/9/2024) dini hari.
Para remaja tersebut diamankan karena membawa senjata tajam jenis busur dan berencana melakukan tawuran.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasi Humas Ipda Haridin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan warga tentang tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ.
“Awalnya Patroli Perintis Polda Sultra mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tawuran antar remaja di sekitar lokasi Eks MTQ, sehingga anggota patroli segera mendatangi TKP,” ujar Ipda Haridin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di perjalanan, petugas patroli melihat sekelompok remaja memasuki area SSDC Eks MTQ. Anggota patroli kemudian mendekati kelompok tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu mata busur dan alat ketapel yang dibawa oleh salah satu remaja berinisial AY.
“Namun, di perjalanan anggota patroli melihat sekelompok remaja masuk ke dalam area SSDC Eks MTQ. Kemudian anggota patroli segera mendatangi kelompok remaja tersebut dan mendapati satu buah mata busur beserta satu buah alat ketapel yang dibawa oleh salah seorang remaja berinisial AY,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para remaja tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Para remaja yang diamankan dikenakan pasal undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolsekta Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Comment