Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik dari DPR RI, Tia Rahmania Siap Tempuh Jalur Hukum

EDISIINDONESIA.id – Mantan Politikus PDI Perjuangan Tia Rahmania akan menempuh jalur hukum pascagagal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Tia batal dilantik menjadi anggota DPR atas keputusan yang dikeluarkan KPU RI mengenai pergantian calon terpilih.

Menanggapi keputusan tersebut, Tia mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan nasib dia.

“Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut,” ucap Tia kepada JPNN, Kamis (26/9/2024).

Tia mengaku baru mengetahui kabar pergantian terhadap dia satu hari setelah surat ditandatangani KPU RI.

“Saya baru mengetahui hal tersebut (pergantian calon terpilih) pada malam 24 September 2024,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan PDI Perjuangan dikabarkan memecat calon legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan partai politik.

Akibat dari pemecatan tersebut, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI 2024-2029.

Gagalnya Tia menjadi anggota DPR membuat Bonnie Triyana melenggang ke Senayan sebagai penggantinya.

Dasar pergantian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU Andi Krisna pada per 23 September 2024.

Tia terpilih menjadi anggota DPR melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendapatkan 37.359 suara.

Sementara Bonnie Triyana menjadi pemenang kedua caleg DPR Dapil Banten I dari PDI Perjuangan dengan perolehan 36.516 suara.

Alasan mendasar Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR dikarenakan yang bersangkutan dipecat dari PDI Perjuangan.

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” tulis surat keputusan KPU. (edisi/jpnn)

Comment