BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian pipa milik PDAM Buton, yaitu DN (26) dan SM (24), Selasa (17/9/2024).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengarah pada kedua tersangka.
Tim Resmob juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian yang akhirnya menguatkan dugaan terhadap DN dan SM.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua pelaku mencuri pipa PDAM di depan SPBU Pertamina Wamengkoli, Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, pada malam hari saat lalu lintas di sekitar lokasi sepi.
“Kedua pelaku memotong pipa menggunakan gergaji besi dan menyembunyikannya di bawah pohon di sekitar lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian, mereka menyewa mobil untuk membawa pipa tersebut ke speedboat dengan tujuan Kota Baubau,” jelas AKP Sunarton, Jumat (20/9/2024).
Setelah berhasil memindahkan pipa ke Baubau, mereka menjualnya dengan harga Rp4.500 per kilogram. Dari hasil penjualan pipa tersebut, kedua tersangka memperoleh uang sekitar Rp2 juta.
Akibat aksi pencurian ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton Tengah mengalami kerugian sebesar Rp16,8 juta.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (**)
Comment