Polisi Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan HPT di Konut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Selasa 3 September 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis, mengungkapkan bahwa timnya telah mengamankan tujuh orang saksi, sebuah mobil diesel pengangkut kayu, sebuah mesin chainsaw, dan ratusan batang kayu campuran dengan berbagai ukuran.

“Pelaku mengaku telah melakukan pembalakan liar ini sejak lima bulan lalu. Awalnya, informasi tersebut kami terima dari masyarakat dan kami tindak lanjuti,” jelas Kompol Ronald Arron Maramis pada Rabu (4/9/2024).

Menurut Kompol Ronald, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku utama serta pihak-pihak yang memerintahkan pembalakan liar tersebut.

“Saksi dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.

Para pelaku diduga telah melanggar pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. (**)

Comment