KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga tersangka terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada 2 Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.10 Wita di wilayah BTN Lacinta, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Kamis 29 Agustus 2024.
Kasat reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun melalui Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial S (38 tahun), A L (19 tahun), dan E (36 tahun). S diketahui merupakan ayah tiri dari A L dan suami dari E.
Menurut IPDA Haridin, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 2 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di rumah korban bernama Johannes Robert (57 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di BTN Tunggala Blok A, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua.
Para tersangka berhasil membawa kabur dua unit sepeda merk Pacific, masing-masing berwarna hitam dan abu-abu, yang disimpan di samping rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
“Dari hasil interogasi, tersangka S mengakui bahwa ia bersama istri dan anaknya melakukan aksi pencurian tersebut. Bahkan, S mengakui telah melakukan aksi serupa di 23 lokasi berbeda di Kota Kendari,” ujar IPDA Haridin, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, tersangka A L juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian bersama S sebanyak 24 kali dan bersama E sebanyak 6 kali di berbagai lokasi di Kota Kendari. A L berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpannya ke dalam mobil atas perintah S. Sementara itu, E berperan dalam menjual barang hasil curian di grup Kendari Jual Beli (KJB).
“Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di piket Reskrim Polresta Kendari dalam keadaan sehat, dan Tim Buser 77 masih terus melakukan pengembangan serta pencarian barang bukti lainnya,” tambah IPDA Haridin.
Laporan Polisi terkait kasus ini telah diterbitkan dengan Nomor LP/B/312/VIII/2024/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA. Ketiga tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini tersangka dltelah di titipkan di piket reskrim Polresta Kendari dalam keadaan sehat. Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari juga masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya.
Comment