KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian PUPR se-Sultra resmi dilakukan, Senin (12/8/2024).
Kerja sama ini bertujuan untuk menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara yang digelar di salah satu Hotel di kota Kendari ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan, SH. MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra M. Zuhri, SH. MH, dan para Kepala Balai dari berbagai bidang di lingkungan Kementerian PUPR se-Sultra.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Hendro Dewanto, SH. M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran kedua lembaga dalam mendukung pembangunan nasional.
“MoU ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum dan membantu penyelesaian masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Hendro.
Hendro juga menegaskan bahwa dengan adanya kesepakatan ini, pihak Kejaksaan tidak akan melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR yang terlibat dalam tindakan korupsi.
“Penegakan hukum tetap menjadi prioritas kami dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendro mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan MoU ini dengan sebaik-baiknya agar dapat bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, kolaborasi ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU saja, tetapi terus berlanjut dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Sultra, Andi Adi Umar Dani, ST. MT, menyatakan bahwa kerja sama ini diinisiasi untuk menjaga sinergi dalam pembangunan infrastruktur di Sultra.
“Kami berharap dengan adanya MoU ini, pelaksanaan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat lebih optimal,” ujarnya.
Andi Adi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra dan jajarannya atas arahan dan petunjuk yang diberikan, yang diharapkan akan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di lingkup UPT Kementerian PUPR se-Sultra. (**)
Comment