Diduga Korupsi, FPM Sultra Desak KPK Periksa Pj Walikota Kendari

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi, di Depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (19/7/2024).

Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut agar KPK segera memanggil dan memeriksa Penjabat (PJ) Walikota Kendari, Muhammad Yusup, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan APBD Kota Kendari.

Koordinator Lapangan aksi tersebut, La Ode Mukhlis, menyoroti tata kelola pemerintahan Kota Kendari sejak pelantikan Muhammad Yusup pada 27 Desember 2023 lalu.

Mukhlis mengungkapkan bahwa harapan untuk perbaikan dan pencegahan praktik KKN ternyata berbanding terbalik dengan temuan Pansus DPRD Kota Kendari baru-baru ini.

“Pansus menemukan beberapa proyek bernilai miliaran rupiah yang tidak tercantum dalam APBD 2024. Diantaranya, pembangunan pelestarian eks MTQ Kendari senilai Rp 26,7 miliar dan proyek pembangunan jalan kota senilai Rp 21 miliar di Dinas PU Kota Kendari. Proyek-proyek ini muncul sebagai kegiatan baru tanpa persetujuan DPRD,” uajar Mukhlis.

Lanjut, Mukhlis juga menambahkan bahwa biaya check-up kesehatan kepala daerah yang awalnya hanya Rp 10 juta berubah menjadi Rp 500 juta, serta belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar rupiah yang juga tidak ada dalam APBD 2024.

“Atas temuan tersebut, kami menyimpulkan bahwa PJ Walikota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dan mengabaikan hak-hak DPRD dalam fungsi budgeting. Hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menduga adanya ketidakharmonisan antara Pemerintah Kota Kendari sebagai lembaga eksekutif dengan DPRD sebagai lembaga legislatif akibat praktik APBD siluman tersebut. Mereka juga mencurigai bahwa tindakan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana KKN.

“Kami meminta KPK segera membentuk tim khusus untuk menelusuri rumah mewah milik PJ Walikota Kendari di Kompleks Perumahan Citra Peand Kendari yang diduga hasil suap dari Dirut RS Kota Kendari untuk mempertahankan jabatannya dan meloloskan dana BLUD sebesar Rp 78 miliar tahun anggaran 2024,” pungkasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak KPK untuk memeriksa Dirut Rumah Sakit Kota Kendari atas dugaan memberi suap kepada PJ Walikota Kendari berupa sebuah rumah mewah di kompleks perumahan Citra Leand Kendari. (**)

Comment