Sempat Digugat, Pemprov Sultra Menangkan Perkara Sengketa Tanah Hotel Same Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memenangkan perkara perdata terkait sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Same bypass Kendari.

Gugatan tersebut diajukan oleh Usman dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 708 PK/PDT/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Berdasarkan press release yang diterima media ini, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Syafril mengungkapkan, MA RI telah memutuskan mengabulkan permohonan PK Gubernur Sultra, serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor: 52/Pdt.G/2008/PN.Kdi tanggal, 25 Mei 2009.

“Mahkamah Agung juga menghukum Usman, selaku termohon peninjauan kembali, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp2.500.000,” kata Syafril Rabu, (26/6/2024).

Sengketa ini bermula, ketika Usman mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 1.842 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang juga diklaim oleh Pemprov Sultra berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 91/Kemaraya dengan luas 47.242 m². Pada tahun 2009, PN Kendari mengabulkan sebagian gugatan Usman, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Usman, dan membatalkan SHP Pemprov Sultra.

“Belakangan terungkap, bahwa putusan PN Kendari didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan oleh Usman. Usman diduga menyuruh Syafruddin alias Udin untuk membuat laporan kehilangan SHM Nomor: 581 tahun 1982 di Polda Sultra pada tahun 2006, yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Pemprov Sultra. Padahal, tanah tersebut telah dijual oleh Usman kepada Hj. Nurhayati Muslih pada tahun 1982,” jelas Syafril.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, Pemprov Sultra melaporkan Usman dan Syafruddin secara pidana ke Polda Sultra. Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Usman tidak dapat dituntut karena telah meninggal dunia. Putusan ini diketahui Pemprov Sultra pada tahun 2019, yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur Sultra mengajukan PK ke MA.

Sehingga, saat ini SHP Nomor: 91 tahun 1989 milik Pemprov Sultra telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Prov. Sultra melalui Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor: 205 tahun 2013. Namun, SK ini didasarkan pada putusan PN Kendari yang telah dibatalkan oleh MA. Oleh karena itu, Pemprov Sultra sedang berkoordinasi untuk membatalkan SK Kepala Kanwil BPN Prov. Sultra Nomor 205 tahun 2013.

Kembali Syafril menegaskan bahwa Pemprov Sultra akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tanah dan memastikan keabsahan kepemilikannya,” pungkasnya. (**)

Comment