KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengeksekusi Erick Oktora Hibali Silondae yang terlibat perkara tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo, di Kabupaten Buton Selatan tahun 2020.
Erick Oktora Hibali Silondae SSos MSi dieksekusi, di Rutan Kelas IIa Kendari, Jumat 21 Juni 2024 Pukul 17:10 Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Negeri Kendari pada Perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T. A. 2020.
“Telah dilakukan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Sprint Nomor: PRINT- 360/P.3.18/Fu.1/06/2024 tanggal 21Juni 2024, terhadap terdakwa atas nama Erick Octora Hibali Silondae, pada perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T. A. 2020,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut berdasarkan petikan Putusan Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari dengan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tertanggal 13 Juni 2024.
Dalam petikan putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari menyatakan, terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan Tindak PIdana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum;
Kemudian, membebaskan, terdakwa Erick Octora Hibali Silondae. Oleh karena itu, dari dakwaan primair tersebut.
Selanjutnya, menyatakan, terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, telah terbukti secara sah dan meyakinkan berslaah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Untuk itu, hakim menjatuhkan, pidana kepada terdakwa Erick Octora Hibali Silondae. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 dua) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kemudian, membebaskan, terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, dari pidana tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Lalu, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan, terdakwa untuk tetap ditahan, hakim menyatakan, barang bukti berupa yang sebanyak 106 (seratus enam) barang bukti dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa Abdul Rahman dan menghukum, terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Menyusul, Kejari Buton akan melakukan eksekusi terhadap diri terdakwa Abdul Rahman. Sementara tiga terdakwa lainnya, La Ode Arusani yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan, Dr Ahmad Drs MSi, dan CH Endang Siwi Handayani SKM, masih akan mengajukan upaya hukum banding.
“Seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan aman, lancar, tertib dan kondusif,” tandasnya. (**)
Comment