KONKEP, EDISIINDONESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan 288 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di 89 Desa 7 Kelurahan, tersebar di 7 Kecamatan.
Penetapan tersebut berdasarkan surat pengumuman yang diterima media edisiindonesia.id pada tanggal 25 Mei 2024 dengan nomor: 188/PP 04 2-Pu/7412/2024.
Dalam surat pengumuman KPU Konkep menyebutkan, pelantikan Anggota PPS terpilih akan dilaksanakan pada Minggu, 26 Mei 2024 pukul 14.00 WITA, bertempat di halaman upacara SMP Negeri 1 Wawonii Barat.
Kepada Anggota PPS terpilih yang akan dilantik pada hari Minggu, KPU Konkep menghimbau agar menggunakan pakaian atasan kemeja putih dan bawahan Celana/Rok kain hitam.
Melalui surat pengumuman KPU Konkep menyebut, pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan selama tiga hari yakni 21 sampai dengan 23 Mei, bertempat di penginapan Papay Langara.
KPU Konkep menjelaskan, setiap Desa dan Kelurahan KPU Konkep memperhatikan dua kali kebutuhan dimana dalam setiap Desa dan Kelurahan sebanyak 3 Anggota PPS terpilih sementara 3 lainya merupakan persiapan Pengganti Antar Waktu (PAW). (**)
Comment