KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus berjamaan pertambangan Blok Mandiodo di kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan oknum petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dan sejumlah oknum pejabat kementrian ESDM telah memasuki vonis.
Patut kita apresiasi, Kejaksaan Tinggi Sultra telah membongkar kurupsi pertambangan di Sultra yang merugikan triliunan rupiah. Bahkan, Kejati Sultra menetapkan 12 orang tersangka penikmat korupsi Blok Mandiodo kini telah divonis hakim terbuti menikmati korupsi tersebut.
Terlepas dari vonis 12 orang tersebut, publik masih mengharapkan Kajati Sultra untuk membongkar korupsi pertambangan yang melibatkan oknum petinggi PT Antam, kemetrian ESDM hingga oknum para pejabat di Sultra sampai ke akar-akarnya.
Hanya saja, Kejati saat ini terlihat mulai masuk angin, bahkan kasus korupi yang melibatkan oknum-oknum pejambat tinggi kini mulai redup.
Bahkan Kejati Sultra yang dipimpin oleh Dr Patris Yusrian Jaya pernah mengatakan ke awak media dalam jumpa persnya akhir tahun 2023 lalu, jika dirinya masih menjabat sampai pertengahan tahun 2024, kemungkinan akan membuka jilid II kasus korupsi blok Mandiodo.
Namun tanda-tanda untuk membuka Jilid II korupsi blok mandiodo sampai saat ini belum terlihat.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengatakan pihaknya sangat mendukung jika Kejati akan membuka jilid II Blok Mandiodo.
“Kalau memang benar Kejati Sultra akan membuka jilid II Blok mandiodo mestinya segera di lakukan. Karena kalau sampai barang ini dibiarkan berlarut-larut, oknum-oknun yang mestinya bertanggungjawab justru terlepas dari hukuman. Salah satu contohnya Aceng dan Komisaris PT TMM,” kata Hendro, Selasa (7/5/2024).
Hendro menduga setelah penetapan 12 tersangka korupsi blok mandiodo banyak yang terungkap didalam fakta persidangan namu kejati tidak menindak lanjuti.
“Kami berasumsinya dengan tidak di tersangkannya A tentu patut diduga ada permainan main mata di dalam kasus tersebut, karena terkesan tidak mengejar si A termasuk TFA. Anehnya lagi sudah terkuak dalam persidangan tetapi status keduanya masih sebagai saksi,” ucap Hendro.
Hendro menjelaskan, Ampuh Sultra sangat pengapresiasi diawal-awal kasus blok mandiodo di bongkar oleh Kejati Sultra.
“Kalau di awal, kami sangat terkesan dengan gebrakan Kejati Sultra. Tapi semakin ke belakang kami lihat sudah sangat berbeda, apalagi oknum-oknum yang masih berkeluyuran di luar sana justru yang menikmati hasil dari kerugian negara di IUP PT Antam,” tandasnya.
Hendro menabahkan, Ampuh Sultra mengharapkan agar korupsi blok mandiodo tidak ada tendensi politiknya, karena usai pemilu Ampuh Sultra melihat gerak-gerik Kejati sudah berbeda dengan awal-awal mencuatnya kasus korupsi di mandiodo.
“Wajib Kajati memanggil semua yang terkuak dalam fakta persidangan yang berkaitan dengan kasus tersebut, mesti di panggil dan di periksa,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asitel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan yang telah di hubungi melalui WhatsApp-nya belum, Selasa (7/5/2024) sekira pukul 10:48 wita, belum memberikan katerangan, hingga berita ini di terbitkan. (**)
Comment