Pimpin Apel Gabungan ASN Lingkup Pemprov Sultra, Pj Gubermur Sampaikan Sejumlah Arahan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto pimpin apel gabungan ASN Lingkup Pemerintah Provinsi di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/2/2024).

Pada apel gabungan yang dihadiri seluruh jajaran Pemprov Sultra tersebut, Pj Gubernur menyampaikan sejumlah arahan penting.

Pertama, ia mengintruksikan seluruh perangkat daerah agar mengkoordinasikan capaian kerja kepada sekretaris daerah. Sehingga

“Ini bisa terlihat pada saat triwulan 1 atau semester sehingga bisa dilihat capaian, kalau dikira-kira tidak bisa terserap lagi langsung dilaksanakan optimalisasi dan digeser dukungan anggarannya kepada Satuan Kerja (Saker) yang kekurangan dukungan anggaran,” ujarnya.

Kemudian, seluruh jajaran pemerintah daerah harus mengejar ketertinggalan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) amanah Perpres 95 2018.

“Kita mendatangkan kepala Pusat Data Informasi (Pusdatim) dari Kementerian Hukum sehingga sering informasi kepada masing-masing Sekda. Dari tahun lalu, sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang telah kita lakukan dihadiri seluruh Bupat/Walikota, kita evaluasi termasuk PD, setelah Rakor kita melakukan evaluasi,” ungkap Andap.

Selain itu, ia juga mengarahkan agar capaian-capaian akhir tahun kembali direfleksikan untuk koreksi, apakah ada feedback atau umpan balik. Karena menurutnya, inti dari birokrasi adalah pelayanan publik.

“Setelah itu, kita menyusun resolusi tahun 2024 sekaligus juga pada saat Rakor, seyogianya kita menyusun rencana aksi untuk percepatan kinerja kita tahun 2024, itu merupakan gambaran teknologi bekerja,” ujar Andap.

“Perjanjian Kinerja didasari peraturan Menteri PANRB nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman SAKIP, agar setahun sekali ditetapkan DIPA Kementerian/Lembaga dan Daerah kita agar menyusun perjanjian kinerja, dituangkan lagi dan dijabarkan sehingga turunannya Rencana Aksi, masing-masing perangkat daerah menjelaskan kepada pelaksana,” imbaunya lagi.

Selamjutnya, sambung Andap, perjanjian kinerja yang diturunkan dalam Renstra (5 Tahun) dan Renja (1 Tahun), sehingga memuat sasaran, indikator,target dan anggaran dibuat rencana aksinya untuk percepatan kinerja yang sudah disampaikan tadi. Sekaligus memonitoring, mengevaluasi, termasuk juga mengsupervisi, sehingga perencanaan tidak menghianati hasil.

“Kalau kita merencanakan dengan baik kinerja sepanjang tahun 2024 didasari pengalaman tahun 2023, tentu kita tidak akan terulang kesalahan yang sama, ini merupakan hal yang sederhana sehingga harus dipahami, diimplementasikan terutama rekan-rekan PD di bawah koordinasi Sekda,” imbaunya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh jajarannya bekerja sesuai yang dikonsepkan dalam Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian PANRB, serta Peraturan Gubernur. Dalam hal ini, rekomendasi di dalam seleksi, penempatan, promosi, rotasi, tanpa uji kompetensi, kedua tanpa seleksi terbuka, ketiga diberhentikan tanpa prosedur harus diselesaikan. Sebab hak masing-masing pegawai perlu di pahami.

“Terakhir, 13 hari lagi kita akan puasa, mari kita saling
memaafkan, dan saya Pj Gubernur mengucapkan
mohon maaf lahir batin, semoga kita dipertemukan di
bulan suci Ramadhan 1445 H,” tutupnya. (*)

Comment