EDISIINDONESIA.id – Sepuluh orang pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) diringkus polisi.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan dari sepuluh orang yang ditangkap dua tersangka di antaranya merupakan seorang penadah.
“Kami meringkus sepuluh orang, delapan orang merupakan pelaku dan dua lainnya adalah penadah,” kata Imam, Sabtu (10/2/2024).
Berdasarkan catatan Polres Malang, UN telah beraksi di 14 lokasi dan SL beraksi di 12 lokasi.
Para pelaku tersebut ditangkap pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024.
“Lokasi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen dan lainnya,” ujarnya.
Dia menyebut seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FR merupakan residivis yang menjalani hukuman pada 2018.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita puluhan kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda empat dan satu mesin speedboat tempel.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, salah satunya berkeliling mencari kendaraan sasaran, kemudian pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya.
Selain itu, para penadah juga mengubah nomor mesin dan nomor rangka kendaraan hasil curian yang disesuaikan dengan surat-surat kendaraan asli. Surat-surat tersebut, dibeli oleh tersangka dari media sosial.
“Selain itu, juga ada modus operandi lain. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (edisi/jpnn)
Comment