KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka kasus ilegal mining di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dua orang tersangka merupakan direktur Bumi Nikel Pratama (BNP) AR dan direkrur Buana Tama Mineralindo (BTM) HA.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronal Arron Maramis mengatakan bahwa setelah melakukan berbagai pemeriksaan hingga menaikkan tahapan ke penyidikan, pihaknya kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Kedua tersangka yakni HD yang merupakan direktur PT BTM dan AR selalu Direktur PT BNP,” kata Ronal melalui pesan tertulisnya, Senin (2/10/2023) siang.
Sementar itu, kedua tersangka disangkakan terhadap keduanya yakni pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
”Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta 8rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” sebutnya.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tambahnya.
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan patroli mining di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jumat (15/9/2023).
Dimana, dalam patroli tersebut, pihak kepolisian mengamankan 6 alat berat berupa 5 ekcavator dan 1 unit doser. (**)
Comment