KENDARI, EDISINDONESIA.id- Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 79 Miliar dari perusahaan tambang ore nikel di Blok Mandiaodo
Penyitaan uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam di blok Mandiodo kabupaten Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Temggar (Sultra), Dr Patris Yusran Jaya, mengatakan penyitaa uang tersebut dari sejumlah rekening pemilik perusahaan pertambangan di blok Mandioda
“Ini hasil penyitaan uang dari beberapa rekening dan perusahaan yang ada di blok mandiodo,” kata Patris saat menggelar jumpa media di Kejati, Kamis (24/8/2023).
Patris menambahkan dari uang penyitaan tersebut akan di simpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum ada status hukumnya,
“Kita akan simpan uang ini di rekening dinas Kejati sebelum mendapatkan status hukum, setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara, ” ucapnya.
Sementara itu, uang jumlah uang yang di sita Kejati Sultra dari tangan korupsi berjamaah di Blok Mandiodo, dengan rincian, mata uang rupiah sebesar Rp 59,275.226 828
Mata uang Dollar Singapur sebesar SGD, 1.350.000 atau sebesar 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau sebesar 4.539.510.000.Total uang yang disita sebersar Rp 79.088.636.828. (**)
Comment