KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa dicabut jika kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, Sahid. Sehingga ia meminta kepada seluruh pemegang IPPKH yang telah memiliki SK penetapan lahan rehabilitasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melaksanakan rehabilitasinya.
Bagi pemilik SK penetapan lahan rehabilitasi DAS yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat berujung pada pencabutan IPKKH, apalagi kewajiban rehabilitasi Das juga sudah masuk dalam pemantauan BPK RI.
Berdasarkan hal itu, ia meminta agar kewajiban rehabilitasi DAS ini bisa ditanggapi dengan serius oleh setiap pemegang IPPKH yang ada di Sultra. Begitu pun kepada pemegang IPPKH yang belum memiliki SK rehabilitasi DAS agar segera mengajukan lokasi.
“Kita harap ini bisa menjadi perhatian bagi teman-teman pemegang izin,” ujarnya.
Kata dia, Di Sultra sendiri terdapat 101 IPPKH dengan luas 46.767,96 hektar, dari angka tersebut, jumlah IPPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehabilitasi DAS dari Kementerian LHK sebanyak 51 IPPKH atau seluas 21.330 hektar.
Sementara pemegang IPPKH yang dinilai telah berhasil memenuhi rehabilitasi DAS baru terdapat tiga perusahaan yaitu, PT Antam Tbk seluas 258 Hektar, PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 538 Hektar dan PT PLN seluas 85 Hektar.
“Tiga perusahaan ini yang dinilai telah berhasil memenuhi syarat dan telah serah terima dari Ditjen ke Dishut yang kemudian diserahkan ke KPH setempat,” tutupnya. (**)
Comment