KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Belasan ribu lahan di Provinsi Sultra ditemukan sudah dalam kondisi kritis.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio membeberkan bahwa, belasan ribu lahan di Provinsi Sultra memang sudah masuk kategori kritis.
Dimana, ada 4000 lebih hektare lahan hampir kritis dan sekiranya 14 ribu lebih hektare lahan sudah sangat kritis. Lahan kritis merupakan salah satu indikator adanya degradasi lingkungan sebagai akibat dari berbagai jenis pemanfaatan sumber daya lahan yang kurang bijaksana.
Untuk menormalkan kondisi tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini mengatakan bahwa tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Melainkan harus dilaksanakan semua komponen masyarakat, stakeholder yang punya kewajiban untuk turut menjaga, melestarikan keseimbangan lingkungan, terutama para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Sultra.
“Kalau diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, tentu tidak mungkin, kita punya luas lahan yang begitu besar,” katanya usai membuka bimbingan teknis rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sultra bagi para IPPKH, di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/8/2023).
Sehingga, ia mengajak seluruh elemen untuk ikut berperan aktif. Apalagi menurutnya semua masyarakat mempunyai kewajiban untuk untuk menanam pohon.
Ia juga mengingatkan kepada para pemegang IPPKH yang belum memiliki SK penetapan rehabilitasi DAS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mengusulkan lokasi rehabilitasi rehab DAS.
Sementara yang telah memiliki SK Penetapan dari KLHK, agar segera melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan waktu dan lokasi yang ditentukan.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat daya dukung DAS dan mengurangi bencana hidrometereologi.
“Nanti akan ada pengawas kehutanan melihat IPPKH yang tidak melakukan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi,” bebernya.
Sementara itu, Direktorat Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Anwar mengatakan minimal sanksi yang diberikan yakni pencabutan izin.
Di mana pencabutan izin itu kewenangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK.
“Kita menyampaikan usulan mana yang akan dicabut berdasarkan data yang ada di kami,” katanya.
“Karena kewajiban pemegang IPPKH yang kena kewajiban rehabilitasi di Sultra ada 91, 45 sudah ada penetapan dan 44 yang belum,” pungkasnya. (Irna/Dir)
Comment