MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id – Seorang DPO Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berinisial AM akhirnya ditangkap usai kabur ke Kolaka Sultra selama 1 tahun 3 bulan.
Plt Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Nurasiah mengatakan, tersangka dibekuk tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Pangkep di sebuah rumah di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara.
Namun saat Juli 2023, AM kemudian kembali ke Sulsel dan menuju Kabupaten Pangkep.
Mengetahui informasi keberadaan DPO, tim Tabur langsung melakukan pengecekan informasi, dan melakukan pengintaian selama tiga hari tiga malam.
“Jadi begitu kembali dari Sulawesi Tenggara, ada informasi kalau DPO ke Sulawesi Selatan tepatnya di Pangkep. Tim langsung melakukan pengintaian selama 3 hari 3 malam,” ungkap Nurasiah.
Lebih jauh Nurasiah mengungkap keterlibatan AM dalam kasus korupsi Dana Desa dan ADD ini.
Kata Dia, AM terlibat dalam penyusunan laporan fiktif DD dan ADD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.
Pemanggilan kemudian dilayangkan oleh penyidik pidsus Kejari Pinrang. Hanya saja AM mangkir.
“Tersangka AM sudah 2 (dua) kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai Tersangka, tapi tersangka AM tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka, maka Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka AM,”
“Tapi saat hendak ditangkap, AM ternyata sudah kabur sebab mengetahui informasi jika Kepala Desanya sudah ditahan,” Ujar Nurasiah.
Dari sana AM kemudian dinyatakan sebagai buron alias DPO.
“Tersangka AM dinyatakan BURONAN berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian Tersangka AM sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi Buronan,” lanjut Plt Asisten Intelijen tersebut.
Lebih jauh Nurasiah mengungkapkan pihak Tim Tabur setelah melakukan pengintaian 3 hari 3 malam, pada 10 Juli 2023 membekuk DPO sekira pukul 23.30 Wita di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, selanjutnya Tersangka AM dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Dan kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. (**)
Comment