Di Pelatihan Bersama APH: Kajati Sulsel: Politik Hukum Hari Ini Fokus Pada Pemulihan Kerugian Negara

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id — Aparat Penegak Hukum termasuk Jaksa diimbau agar memfokuskan penanganan pemberantasan korupsi pada optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberi sambutan pada acara pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Internal Pemerintah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan dengan Judul “Strategi Kolaboratif, Transformatif, dan Adaptif, dalam Penegakan Dan Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/7/23) kemarin.

Kata Dia, Politik Hukum dalam pemberantasan Tipikor yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara menempatkan APH sebagai garda terdepan. Hal itu guna memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dari eksekusi aset hasil Tipikor dan pembayaran uang pengganti serta perampasan aset sebagai alat kejahatan sebagai salah satu sumber pendapatan keuangan negara.

Turut hadir pada kegiatan itu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nawawi Pomolango, Kabareskrim Polri yang diwakili oleh Penyidik Utama Tk. II Bidang Pidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang, M. Dev., Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr. Muhammad Sainal, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Wakapolda Irjen Pol Drs. Setyo Budi Moempoeni Harso, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Rizal Suhaili, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Marwan Mansyur, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Dr. Ely Kusumastuti.

Menurut Leo Simanjuntak ada beberapa hal yang penting berkaitan dengan kebijakan dan strategi sinergi dan kolaborasi bersama dalam Penegakan Hukum dalam pemberantasan korupsi.

Tentunya hal dimaksud mustahil dapat diwujudkan tanpa adanya 4 (empat) pilar strategi yang perlu dibangun yaitu Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, dan Adpatif (KITA) dengan elemen dan unsur pemangku kepentingan.

Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan gerak bersama dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, termasuk APH maupun APIP.

“Saya tegaskan kembali, fungsi pengawasan merupakan salah satu rangkaian dalam pembangunan. Salah satu bentuk fungsi pengawasan adalah aspek penegakan hukum. Hakikat penegakan hukum tidak semata-mata hanya sebatas untuk menciptakan tertib sosial dan perlindungan masyarakat (social defence) belaka, tetapi juga merupakan bagian integral dari usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat (social welfare) secara menyeluruh,” Ungkap Leo.

Lebih lanjut Penegakan hukum yang efektif dan ideal menempatkan upaya pencegahan (preventive) dan penindakan (repressive) yang harus berjalan secara paralel, berdampingan dan beriringan. Upaya pencegahan tentu tidak akan efektif tanpa sama sekali dilakukannya penindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Begitu pula sebaliknya, manakala hukum hanya bersifat represif, maka hukum akan cenderung menjadi sekedar alat dengan tanpa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. Dengan kata lain penegakan hukum yang efektif, membutuhkan pencegahan dan penindakan yang diwujudkan secara proporsional.

Leo Simanjuntak mengatakan perlu sinergi dan kolaborasi serta inovasi dari APH bersama APIP sejak penyelidikan karena untuk menemukan dan membongkar serta penelusuran (follow the money dan follow the asset) tidak lah mudah mengingat kepintaran dan kecanggihan teknologi serta belum adanya satu data (big data) yang ter-update terkait data pribadi maupun data korporasi di Indonesia.

“Untuk itu, kiranya cukup beralasan saya menyampaikan apa yang menjadi filosofi Tujuan penegakan hukum selain keadilan, kepastian dan kemanfaatan adalah menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam kerangka mencapai tujuan nasional yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur, ” tegasnya lagi.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap kiranya, dengan Pelatihan Bersama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kapasitas APIP dan APH sebagai wujud konkrit tekad pemberantasan korupsi. Materi komunikasi efektif, inklusivitas, team work building sebagai softskill yang mesti dimiliki oleh APIP dan APH dalam berkolaborasi dan bersinergi.

Kemudian materi teknis terkait Tipikor, khususnya dalam hal pelacakan aset Tipikor, penerapan TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tipikor, persinggungan antara Hukum Administrasi dengan PMH dalam Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Korupsi terkait unsur Kerugian Perekonomian negara, menjadi hal penting yang perlu dikuasai dan dikembangkan oleh APIP dan APH.

Diakhir sambutannya Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kata bijak bestari : “Jangan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan hal baik. Segala sesuatu memang tak mudah, tapi setidaknya ia tak sia-sia. Harapan akan selalu hadir untuk mereka yang mempercayai perubahan”. pungkasnya. (**)

Comment