KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Kendari, yang diduga dilakukan oleh anggota Denpom TNI AD XIV/3 Kendari, terus bergulir, pasalnya kuasa hukum korban, Andre Dermawan akan membawah kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV Hasanuddin, di Makassar, Sulewesi Selatan.
Sebab, menurut Andre kasus yang tengah menimpah klienya dianggap Komandan Denpom Kendari tak objektif. Terlihat saat pihak dari mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak menghadirkan keluarga korban. Sehingga sikap itu membuat keluarga korban terkesan tidak dihargai dan menggangap ada hal yang ingin ditutupi.
“ Mereka tidak ada niat baik dan cenderung mau menutupi kasus ini, maka dari itu biar proses hukum yang selesaikan,” kata Andre kepada media edisiindonesia.id melalui pesan whatshaap, Senin (10/7/23).
Maka dari itu, Pengacara muda yang indentik dengan kacamatanya itu dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat ke Pomdam XIV Hasanuddin agar mengambil alih kasus yang diduga dilakukan anggota Denpom XIV/3 Kendari berinisial Prada F. Mengorbankan kliennya.
Tanggapan Dandenpom XIV/3 Kendari Terkait Kasus Yang diduga Di Lakukan Anggotanya
Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari Mayor CPM Usamma menyebut, ia berjanji akan menindaki anggotanya apabila benar telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan seorang mahasiswi.
Kemudian, ia juga telah membenarkan bahwa telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum korban, dan ia bersama pihaknya tengah memproses hukum terduga pelaku untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Selanjutnya, kata Usamma, ia tidak akan menutupi ataupun melakukan upaya pembelaan terhadap anggotanya, ia berjanji proses hukum terus berjalan hingga tuntas dan transparan. Apabila anggotanya terbukti salah ia taksegan-segan memberikan sanksi hukum sesuai dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggotanya.
“ Kami Polisi Militer akan optimal dalam bekerja dan akan professional, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak korban untuk mendapatkan keadilan,” kata Usamma dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Saling Bantah Hasil Visum Yang Di Keluarkan Rumah Sakit
Hasil visum korban dugaan pemerkosaan oleh anggota Denpom XIV/3 Kendari telah keluar, namun, pernyataan Komandan Denpom XIV/3 Kendari berbedah versi dengan kuasa hukum korban.
Dandenpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Usamma menjelaskan, hasil visum yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Dokter Ismoyo Kendari, pada Selasa (4/7/23) hasilnya tak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Luka dimana? Dia ada bukti? Kalua ada bawa ke saya,” kata Usamma dilansir dari haluanrakyat.com
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andre Dermawan menjelaskan jauh berbeda dari apa yang disampaikan Dandenpom. Sebab pada Jumat (7/7/23) malam. Pihak penyidik Denpom XIV/3 Kendari telah memperlihatkan kepada pihaknya bahwa terdapat luka di area sensitife korban.
“Hasil visumnya sudah keluar, diperlihatkan langsung oleh penyidik di kantor Denpom Kendari. terdapat luka. Anggotaku diperlihatkan langsung hasil visumnya, kalua mereka bilang tidak ada luka, kecuali mereka rubah itu visum,” kata Andre.
“Intinya, kami sudah memegang semua bukti kasus ini, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Berbeda Versi Terkait Bukti-bukti Di Lokasi Kejadian
Berdasarkan klarifikasi tertulis, Dandenpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Usamma menuturkan, tidak ada bercakan darah diseprai maupun ditembok dilokasi kejadian, sebab saat pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tak ditemukan bukti tersebut, ataupun upaya terduga pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti.
“Saat diperiksa terduga pelaku mengaku tidak ada hubungan badan saat dilokasi kejadian,” ujar Usamma.
Disisi lain, Andre Dermawan membantah terkait pernyataan Dandenpom. Karena sesuai dengan pengakuan korban terdapat darah di dalam kamar di lokasi kejadian, diseprai, hingga dinding kamar. Kendati demikian, Andre mengaku tengah mengantongi sejumlah bukti-bukti dilokasi kejadian.
“Kami sudah memegang semua bukti di TKP,” singkat alumni aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu.
Bukti berupa foto yang sempat diambil korban seusai kejadian yang menimpahnya, mulai dari seprai, sprimbad, dan dinding kamar.
“Jadi, kalau bukti-bukti itu hilang, berarti ada dugaan ingin menghilangkan barang bukti, barang bukti yang kami pegang ini, bukan mengada-ngada,” ungkap Andre.
Prihal Ganti Rugi Kasus Dugaan Pemerkosaan
Dandenpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Usamma mengutarakan, bahwa setelah kejadian terduga pelaku telah beritikad baik dengan cara mendatangi keluarga korban dan bermaksud untuk menikahi korban, namun pihak keluarga korban tak menyetujui niat baik tersebut dan pihak keluarga menuntut ganti rugi uang sebesar Rp. 100.000.000.
“Terduga pelaku diberi waktu tiga hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga korban akan membawah masalah ini kerana hukum,” tutur Usamma sesuai hasil pemeriksaan terduga pelaku.
Sementara itu, kuasa hukum korban Andre Dermawan menepis pernyataan Dandenpom, menurut Andre pernyataan tersebut tak benar, karena terduga pelaku sebelumnya sudah diberih waktu seminggu untuk menyelesaikan secara adat. Justru terduga pelaku tidak memenuhi itu.
“Padahal terduga pelaku sudah berjanji, dan tidak ada ganti rugi, perlakuan seperti itu tidak bisa ditukar dengan ganti rugi,” tegasnya.
Perkembangan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Saat dikonformasi media edisiindonesia.id,pada Kamis (6/7/23), Dandenpom Mayor CPM Usamma mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Namun begitu, Usamma belum bisa menyimpulkan terkait kasus yang tengah menimpa anggotanya, sebab menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan mencari saksi-saksi.
“Kami masih mencari keterangan yang lain dan juga mengumpulkan bukti, masih dicarikan siapa saja yang mengetahui hubungan keduanya,” tandasnya.(**)
Comment