JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — KPU mengubah aturan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Aturan kewajiban peserta pemilu melaporkan dana kampanye malah dihapus.
Hal ini memicu kecaman dari Perludem, mereka menilai peserta pemilu akan rawan jor-joran mengeluarkan belanja kampanye ke pemilih.
Tidak adanya aturan pelaporan dana kampanye peserta pemilu juga rawan mengalir dana hasil kejahatan.
Pada ajang demokrasi lima tahunan sebelumnya ada kewajiban melaporkan dana kampanye
Sementara pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban tersebut bagi peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, LPSDK dihapus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penghapusan lapor dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024 ini, sebab tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024,” ujarnya.
Peserta pemilu yang dimaksud, antara lain partai politik (parpol) termasuk caleg DPR dan DPRD, capres-cawapres serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan, peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.
“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” ujar Idham.
Sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.
“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” katanya.
Kendati laporan sumbangan dana kampanye dihapus, Idham menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Caranya, melalui aplikasi Sistem Informasi dana kampanye (Sidakam). (Dir/Fajar)
Comment