Kepala Daerah yang Mau Nyaleg Harus Mundur Dari Jabatan Sebelum 4 November

Gedung KPU Pusat. (Foto: dok. Istimwa)

EDISIINDONESIA.id – Para Kepala Daerah yang hendak nyaleg kembali diingatkan untuk mengundurkan diri minimal 13 hari sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap 4 November 2023 mendatang.

Jika sampai batas waktu tersebut kepala daerah tidak bisa menunjukkan surat pengunduran diri, maka secara resmi akan dianggap tidak memenuhi syarat atau batal nyaleg.

“Jadi syarat sudah jelas, sebelum penetapan DCT 4 November nanti, paling lambat 13 hari berarti sekitar tanggal 20-an Oktober harus sudah ada SK pemberhentian,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.

Ia pun berharap, nantinya kepala daerah yang hendak maju Pileg untuk bisa melampirkan surat pengunduran dirinya dari awal sebelum DCT, karena semua ada proses yang akan dilalui.

“Yang jelas kalau Bupati mengundurkan diri yang berhentikan Mendagri. Nah, kalau Mendagrinya tidak mengeluarkan (SK Pemberhentian) maka konsekuensi harus diterima dicoret dari Daftar Caleg,” tegasnya.

Menurut Amrah, proses Caleg dan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke DCT akan ada proses perbaikan bagi partai politik.

Di mana Bacaleg yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan sebagainya, bisa dilakukan pergantian oleh partai politik yang bersangkutan.

“Tapi kalau mengundurkan diri saat DCS untuk DCT saya rasa terlalu akal- akalan dan tidak profesional parpolnya,” paparnya. (**/Rmol)

Comment