Polemik Pilkades 2022 di Muna Belum Berakhir

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akhir tahun 2022 lalu, hingga berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat desa, yaitu Desa Parigi, Oensuli, Kambawun dan Wawesa, masih belum berakhir.

Perlawanan Dua kades terpilih (bukan hasil PSU), yakni desa Parigi dan Wawesa belum membuahkan hasil. Meskipun telah ditanggapi oleh pihak Kemendagri, pelantikan dua kades tersebut belum dilakukan oleh Bupati Muna.

Menurut Bupati Muna, LM. Rusman Emba, ada diskomunikasi antara surat yang dibuat oleh pihak Kemendagri dengan penyampaian laporan dari hasil pilkades.

“Jadi penyampaian dari proses hingga terjadinya PSU itu belum tersampaikan ke Kemendagri. Setelah ada surat itu dari Kemendagri, maka kita menyampaikan kembali tentang proses PSU,” katanya, baru-baru ini.

Rusman bilang klarifikasi yang sudah disampaikan ke Kemendagri, salah satu point didalamnya memuat penyampaian bahwa apa yang telah dijalankan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tentu disitu ada tafsir-tafsir, tetapi kami mengacu pada sesuatu dalam rangka mencari kepastian hukum. Misalnya, pada persoalan di desa oensuli. Disitu terjadi drow dan asumsi drow itu berbeda, baik yang kalah maupun yang menang. Termasuk ada beberapa desa yang merasa dirugikan, sehingga kita lakukan PSU,” tuturnya.

Sehingga, lanjut mantan Ketua DPRD Provinsi Sultra tersebut, pihaknya menunggu kesimpulan dari Kemendagri.

“Kalau pihak Kemendagri mau sebetulnya bisa kita turun kelapangan bersama-sama, kita melihat aspirasi masyarakat. Kemudian administrasi yang selama ini kita lakukan silahkan di verifikasi, apakah itu memiliki kelayakan atau mungkin menyalahi peraturan perundang-undangan. Kita kembalikan pada pihak Kemendagri,” jelasnya. (**)

Comment