Fadli Zon Mendesak MA dan KY  Beri Sanksi Hakim PN Terkait Putusan Pemilu Ditunda

EDISIINDONESIA.id- Anggota DPR RI Fadli Zon mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memberikan sanksi terhadap Hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst harus disikapi serius oleh MA dan KY.

“Untuk menghindari spekulasi politik, MA dan KY sebaiknya segera memeriksa majelis hakim yang terlibat dan memberi mereka sanksi,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

Fadli Zon menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa hakim pantas diberilkan sanksi.

Alasan pertama, kata dia, ada indikasi ketidakprofesionalan yang sangat mencolok, yaitu gugatan yang dilayangkan dan kemudian dimenangkan oleh Partai Prima terhadap KPU adalah gugatan perdata.

“Tiga orang hakim itu mestinya mengetahui bahwa pengadilan perdata hanya terbatas mengadili masalah perdata saja. Sanksi yang dijatuhkan juga sifatnya perdata, paling hanya bersifat ganti rugi,” ujarnya.

Kemudian alasan kedua, lanjutnya, adanya motif putusan itu patut dipertanyakan, seperti PN Jakarta Pusat mestinya hanya memerintahkan KPU untuk mengulang kembali proses verifikasi terhadap Partai Prima.

“Bukannya memerintahkan penundaan Pemilu secara keseluruhan. Yang jelas, putusan semacam itu telah menodai integritas majelis hakim PN Jakarta Pusat,” tuturnya.

Alasan terakhir, kata Fadli Zon, putusan PN Jakarta Pusat ini tidak boleh dibiarkan, meskipun KPU telah mengajukan proses banding.

Sebab, hampir semua orang, baik partai politik, akademisi, ahli hukum, termasuk pemerintah sendiri telah menyatakan putusan hakim PN Jakarta Pusat memang bermasalah.

“Jadi, kasus ini memang harus diperiksa. Jangan sampai kepercayaan kita terhadap hukum dan lembaga peradilan jadi kian tergerus,” ujarnya. (edisi/pojoksatu)

Comment