Tok! DPR RI Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

EDISIINDONESIA.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang, Selasa (6/12/2022).

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.

Sufmi Dasco langsung mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.

Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Sidang paripurna itu juga sempat diwarnai dengan debat antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Iskan menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut. Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan.

Mendengar hal itu, Dasco yang memimpin rapat paripurna memotong pendapat Iskan dan menyatakan catatan dari PKS sudah diterima.

“PKS sudah setuju dengan catatan. Catatan kami terima, tetapi disepakati. Ini anda mencabut usul yang disetujui oleh fraksi,” kata Dasco.

Seakan tidak terima, Iskan langsung mengingatkan Ketua Harian Gerindra itu agar tidak menjadi diktator. 

“Jangan anda jadi diktator di sini, saya minta waktu tiga menit, saya wakil rakyat. Jika tidak saya keluar dari sini. Pak Sufmi jangan jadi diktator,” kata Iskan dengan nada tinggi. (edisi/jpnn)

Comment