KUHP yang Baru Jangan Digunakan untuk Kriminalisasi Rakyat

EDISIINDONESIA.id – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengingatkan pemerintah untuk memastikan implementasi 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disetujui DPR jangan sampai merugikan masyarakat, seperti untuk melakukan kriminalisasi.

“Kami mendukung penuh pembaharuan hukum pidana, namun penting untuk diingat dan dipastikan bahwa implementasi KUHP tidak merugikan masyarakat,” kata Santoso saat sidang paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dia menyebut semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP juga tidak boleh mereduksi hak-hak masyarakat.

Pemerintah pun harus menjamin terpenuhinya hak masyarakat, seperti kebebasan berpendapat sehingga perlu ada pemahaman dan kehati-hatian dalam implementasi KUHP.

“Penting untuk disadari masih ada keresahan di masyarakat tentang pengaturan terkait harkat dan martabat presiden dan penghinaan lembaga negara,” lanjutnya.

Menurut Santoso, koridor implementasi UU KUHP harus jelas dan dipahami aparat penegak hukum agar tidak ada kesalahan dalam implementasinya.

Contohnya, kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan para jurnalis jangan sampai dikriminalisasi, karena itu dilindungi UU Pers.

“Seluruh perlindungan terhadap masyarakat dan edukasi pada aparat penegak hukum menjadi pekerjaan rumah untuk dilakukan pemerintah setelah pengesahan KUHP,” ujarnya.

Rapat paripurna DPR pada Selasa pagi telah menyetujui RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (edisi/jpnn)

Comment