DPR RI: Ini Waktu yang Tepat untuk Benahi Polri

EDISIINDINESIA.id – Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, I Wayan Sudirta menilai, kasus-kasus yang beruntun menimpa sejumlah petinggi kepolisian diduga menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan, merupakan momen yang pas untuk melakukan reformasi di tubuh Polri.

Walaupun ada sejumlah oknum petinggi Polri tertangkap dan diproses secara hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri menurun tajam, Sudirta memandang dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo, masih cukup tinggi.

Karena itu, pada pundak Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo lah masyarakat mengharapkan pembenahan Polri, terutama oknum-oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, pada tahun 2019, Komisi III DPR RI telah memberikan berbagai temuan tentang Polri, antara lain kurangnya profesionalisme dan akuntabilitas yang sering melanggar ketentuan, mulai dari kurangnya sinergisitas penanganan perkara, lemahnya manajemen dan pengawasan penanganan perkara, seperti perkara yang dipetieskan.

“Termasuk citra Polri yang represif dan rentan pelanggaran HAM, tingginya pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan “backing” kegiatan ilegal, hingga maraknya pungutan liar, keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta kurang terukurnya pelaksanaan dan kebijakan sistem reformasi birokrasi,” ujar Listyo.

Selanjutnya kurun waktu 2019-2022, temuan tersebut masih terjadi, seperti gaya hidup mewah anggota Polri dan keluarganya, komunikasi publik yang cenderung memihak dan kurang obyektif, kurang independen.

“Karena nyatanya tingkat kepercayaan masyarakat pada Presiden dan Kapolri masih cukup signifikan, pada pemimpin seperti beliau inilah masyarakat mengharapkan untuk melakukan kepemimpinan yang efektif dalam kerangka mereformasi kepolisian,’’ ujar Sudirta.

Sudirta juga menegaskan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang pernah pada angka 71,6 persen pada April 2022 merosot ke 54 persen pada Agustus 2022. Tahun 2021 bulan November bahkan pernah 80,2 persen.

Menurut Sudirta, reformasi lanjutan Polri sangat perlu dilakukan dan momennya sangat tepat saat ini, ketika dukungan masyarakat yang menyorot kepolisian sangatlah kuat. Munculnya ekses yang meledak dalam beberapa kasus oknum petinggi Polri tidak lain karena diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf I dan pasal 18 ayat (1) UU Polri, dalam prakteknya berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan atau tidak sesuai prosedur, sehingga kontradiktif dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut Sudirta juga menegaskan, cukup sering menerima aspirasi konstituen dan masyarakat yang mengeluhkan perilaku oknum-oknum polisi, yang hidupnya mewah, yang mempermainkan kasus, sampai diduga memanfaatkan kasus untuk memperoleh imbalan uang.

“Luasnya kewenangan dan peran yang diberikan ke Polri, diantaranya memang ada ekses, seperti penyalahgunaan kewenangan yang angkanya ternyata cukup luas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas integritas Polri secara umum,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, apapun ekses yang ada, sebuah bangsa dengan ratusan juta penduduk, tentu tak bisa dibayangkan kalau sehari tanpa polisi, pastilah juga masyarakat tidak tenang dan tenteram, karena kriminalitas nyatanya masih tinggi.

“Kita bersama masyarakat mendukung beliau-beliau ini melakukan pembenahan dan reformasi serius di tubuh Polri. Termasuk Grand Strategy Polri 2005-2025 yang sasarannya membangun kepercayaan masyarakat, membangun kerjasama dan mewujudkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Sudirta menegaskan, masih menghimpun masukan-masukan dari masyarakat.

“Kita tunggu aspirasi masyarakat. Tapi, menurut Sudirta rasanya sampai saat ini belum perlu revisi atas UU tersebut,” katanya. (edisi/jawapos)

Comment