Eks Pegawai Gelapkan Uang Rp 1,9 M, Bank Sultra Kembalikan Duit Nasabah 100 Persen

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Akibat menggelapkan uang nasabah, mantan pegawai Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AG (29) ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu, 14 September 2022 kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra, Agus membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan penggelapan uang nasabah itu telah dilaporkan sejak 16 November 2021 lalu oleh pihak Bank Sultra kepada Kejati Sultra.

Bahkan kata dia, sebelumnya pihaknya juga melaporkan hal tersebut secara online pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Oktober 2021 lalu.

“Kami diberi kewenangan dari manajemen untuk melaporkan yang bersangkutan karena sejak audit tidak pernah datang berkantor, jadi otomatis pemecatan,” katanya, Kamis (15/9/2022).

Dia membeberkan setelah audit internal pihaknya melakukan pengembalian dana nasabah yang telah didebet oleh pelaku.

“Sistem pengembaliannya dilakukan otomatis tanpa mekanisme pelaporan dari nasabah,” ucapnya.

Agus menyampaikan, bahwa untuk besaran dana yang dikembalikan bervariasi dan total rekening nasabah yang dikembalikan sebanyak 105 rekening.

“Total kerugian Rp. 1,95 miliar dan semua 100 persen telah dikembalikan,” tukasnya.

Ia menyampaikan bahwa, kejadian tersebut diakui telah merusak nama institusi Bank Sultra. Namun menurutnya, hl itu menandakan sistem audit internal Bank Sultra berjalan sehingga mampu mendeteksi adanya transaksi mencurigakan.

“Sistem pengamanan sudah sudah dipercanggih. Saat ini kami pun terus melakukan perbaikan dan peningkatan SDM, pembinaan dan pengawasan internal ditingkatkan,” tutupnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa kasus tersebut bergulir sejak Juli 2022 lalu.

“Namun, tersangka sempat melarikan diri setelah beberapa kali tidak hadir dalam pemanggilan penyidik, hingga akhirnya berhasil ditemukan dan langsung diamankan di Kejati Sultra,” tutupnya. (**)

Comment