Istri Ferdy Sambo Dilarang ke Luar Negeri

EDISIINDONESIA.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, resmi mencekal istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpergian ke luar negeri.

Pencekalan itu diumumkan setelah statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pelarangan istri Ferdy Sambo ini sudah keluar sejak 23 Agustus 2022 yang lalu, sehingga Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

“Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Pencekalan Putri Candrawathi, kata I Nyoman merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Adapun Putri hingga saat ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap Putri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, belum ditahannya Putri lantaran alasan kesehatan.

Meski tak ditahan, Polisi juga akan mencegah Putri Candrawathi melakukan komunikasi dengan pihak luar. Penyidik telah melakukan antisipasi mencegah tersangka melakukan sejumlah upaya untuk kabur dari jerat hukum.

“Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya,” kata Dedi.

Putri merupakan tersangka kelima dari kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, ada empat orang yang juga menjadi tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (edisi/rmol)

Comment