Adhie Massardi: Di Bulan Kemerdekaan Para Jenderal Merdeka Berbohong

EDISIINDONESIA.id – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia terasa berbeda di tahun ini. Sebab, ada masalah besar jelang hari kemerdekaan yang belum dituntaskan ditangani Polri.

Masalah besar tersebut, yakni kasus
kematian Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan berencana itu, terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Secara satire, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Adhie M. Massardi mengomentari peristiwa yang awalnya coba ditutup-tutupi itu.

“Di bulan kemerdekaan ini kita saksikan para jenderal dan perwira menengah negeri ini merdeka berbohong, merdeka perkosa fakta,” ujar Adhie Massardi, yang dikutip RMOL, Kamis (18/8/2022).

Kicauan lewat akun Twitter pribadinya itu terkait dengan cerita awal kasus ini yang menyebut adanya tembak-menembak polisi karena ada pelecehan seksual terhadap istri dari atasan. Namun, cerita tersebut telah disangkal Kapolri, yang telah membentuk tim khusus untuk penanganan kasus ini.

Disebutkan bahwa tidak ada tembak-menembak dan tidak pelecehan seksual dalam peristiwa itu.

Tidak cukup sampai di sini, Adhie Massardi turut menyindir sikap para petinggi negeri yang seolah tidak terjadi apa-apa dalam kasus ini. Sehingga mereka bisa dengan leluasa berjoged di hari kemerdekaan.

“Puncaknya, di istana presiden dan para pembesar negara merdeka berjoged. Hari ini (18/8) KAMI kembali ingatkan persoalan yang sudah jadi labirin superuwet,” tutupnya.

Sementara untuk kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

Timsus bentukan Kapolri Sigit ini berhasil mengungkap fakta sebenarnya, bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, fakta yang ditemukan oleh timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sedangkan untuk isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (edisi/rmol)

Comment