KPK Sita Dokumen Keuangan dalam Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah

Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Net

EDISIINDONESIA.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen serta catatan aliran uang ke beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Barang bukti tersebut didapat dari serangkaian penggeledahan di Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Provinsi Papua. Tim KPK menyatroni dua rumah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

“Tim Penyidik kemudian menemukan dan mengamankan adanya berbagai dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Menurut Ali, temuan bukti tersebut kemudian akan dianalisis untuk kepentingan penyitaan dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.

“Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka,” kata Ali.

Diketahui, ini merupakan penggeledahan kesekian kali yang dilakukan Tim Penyidik KPK terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah dua rumah di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu, 8 Juni 2022.

Ada pun dua rumah yang digeledah diduga milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang berlokasi di Kecamatan Heram dan Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.

Pada Senin, 6 Juni 2022, KPK juga mengamankan catatan transaksi keuangan, sejumlah dokumen proyek pekerjaan, dan alat elektronik saat menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua.

Ketiga lokasi tersebut di antaranya Kompleks Perumahan Skyline Residence; Perumahan Permata Indah; dan kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara.

Seperti diberitakan, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Meski begitu, KPK menyebut pihaknya belum bisa mengungkap identitas tersangka mau pun konstruksi perkara secara lengkap.

Pengumuman tersebut bakal dilakukan saat upaya paksa penangkapan mau pun penahanan nantinya. (**)

Sumber: FIN.co.id

Comment