Ancaman Hukuman 10 Tahun, Polisi Tangguhkan Penahanan Bandar Togel di Muna

Kantor Mapolres Muna. (Foto: Andik)

MUNA, EDISIINDONESIA.com – Pada Sabtu (2/4/2022), sekitar pukul 14.30 WITA, Polisi telah membekuk seorang wanita muda, di bilangan jalan Bunga Dahlia, Kelurahan III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga sebagai bandar kupon putih (togel).

Wanita inisial IK itu ditangkap saat sedang menjalankan kegiatan merekap nomor togel tersebut. Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti (BB) ikut diamankan.

Diantaranya, handphone, 29 lembar kertas pasangan nomor togel, pulpen serta uang tunai sebanyak kurang lebih Rp900 ribu.

Atas perbuatannya, IK terancam 10 tahun kurungan penjara, sebab dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 e, 2 e subsider pasal 303 ayat 1 KUHP.

Alih-alih bakal mendekam lama dibalik jeruji besi, informasi yang diterima oleh Edisi Indonesia, tersangka justru dilepas bahkan kerap terlihat nongkrong bersama teman-temannya.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. Astaman Rifaldy Saputra membenarkan jika IK tidak ditahan.

Pelaku atas permintaan pihak keluarganya ditangguhkan penahanannya karena yang bersangkutan berstatus single parent dan memiliki anak yang harus dirawat.

Kendati demikian, proses hukum bagi yang bersangkutan tetap berjalan.

“Sementara yang bersangkutan ditangguhkan atas permintaan keluarganya, karena yang bersangkutan single parents dan tidak ada yang mengurus anaknya, namun proses hukum tetap berjala,” katanya IPTU. Astaman, Kamis (7/4/2022). (**)

Comment