KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Meningkatnya vandemi varian Omicron berimbas kepada dunia pendidikan, Untuk itu pemerintah Kota Kendari memutuskan menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berstatus level III.
Melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 800/590/2022, tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022 yang menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor: 440/449/2022 tentang; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (21/2/2022).
Berikut Surat Edaran Dikmudora Kota Kendari:
- Untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se- Kota Kendari secara penuh;
- Khusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/ geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan protokol kesehatan ketat;
- Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dengan protokol Kesehatan ketat dalam rangka persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer;
- Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 sampai dengan 26 Februari 2022.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dikmudora Kota Kendari, yang ditujukan kepada Para Kepala PAUD, SD dan SMP se- Kota Kendari, tertanggal 21 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Kadis Dikmudora Kota Kendari, Makmur, S.Pd., M.Pd.
Diketahui, sampai hari Minggu, 20 Februari 2022, tingkat penyebaran Covid-19 di kota Kendari cukup tinggi, Total terkonfirmasi positif berjumlah 1270 orang dengan rincian Kasus Aktif 988 Orang, Sembuh 281 Orang, Meninggal 1 Orang, dengan data harian positif 74 Orang, Sembuh 73 Orang, Meninggal 0.
Mari kita tetap patuhi himbauan pemerintah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) agar terhindar dari terpaparnya Covid-19varian Omicron.(**)
Comment