KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kedapatan membawa barang haram alias Sabu-sabu, niatnya mengedarkan, Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang perempuan berinisial YDT (35). Perempuan berhijab ini ditangkap membawa 58 sachet seberat 53,66 gram dan sejumlah barang bukti non narkoba lainnya.
“Tersangka ditangkap di Jalan Prof Muhammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Hari Rabu (2/2) sekira pukul 16.30 WITA,”ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya, Rabu (2/2/2022).
Lanjutnya, tim lidik unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Jalan Prof. Muh. Yamin , Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Kemudian, tim melakukan lidik dansiketahui tersangka YDT merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar atau kurir Narkoba jenis Sabu-sabu,”bebernya.
Lebih lanjut Eka menyampaikan selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dilakukan penggeledahan dan menemukan 58 sachet Narkotika seberat 50,66 gram di dalam kamar milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika
“Dari keterangan tersangka, mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan tersebut diduga dari seseorang di Kota Kendari,”bebernya.
Selanjutnya kata Eka, tim selanjutnya membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(**)
sumber:fajar
Comment