Modus Pinjam Motor, Pemuda Ini Dibekuk Polres Konawe Bersama Barang Bukti

KONAWE, EDISIINDONESIA.com -Pandi (26) warga Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe berhasil diringkus oleh Timsus Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Konawe dari pelariannya. Terduga pelaku pencurian motor  dibekuk di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (8/11/2021).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan (LP) di kantor Polisi Sektor (Polsek) Wawotobi pada Minggu (7/11/2021).

Berbekal LP tersebut, Timsus Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung bergerak melakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku. Dengan informasi tersebut, Timsus akhirnya melakukan penangkapan sekira pukul 13.00 WITA.

“Pelaku kami temukan keberadaannya. Dia berada di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK.

Mantan Kapolsek KP3 ini membeberkan, modus yang dilakukan pelaku saat memperdaya korbannya dengan cara meminjam motor dari korban dengan alasan menjemput istri. Namun, setelah korban menunggu satu jam, pelaku dan motor tidak juga kembali.

“Jadi terduga pelaku bersama barang bukti satu unit motor diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Jacub.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ei/rs)

Comment