EDISIINDONESIA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan digelar pada Rabu, 30 September 2026, pukul 19.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Berdasarkan surat panggilan Nomor 3/Sid.Pem/PRES/Pan.MK/09/2026 tertanggal 28 September 2026, agenda sidang adalah pembuktian pemohon.
Sidang akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Pemohon Denny Indrayana menyambut berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian. Ia menyampaikan terima kasih kepada MK sekaligus meminta tiga pihak dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Ketiga pihak tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum.
Denny menyebut sejumlah perdebatan mengenai aspek prosedural, seperti tenggang waktu, kedudukan hukum, dan kewenangan MK, untuk sementara dapat dikesampingkan setelah perkara memasuki tahap pembuktian.
“Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, maka kami menyampaikan:
Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.
Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan.
Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya:
1. Saudara Gibran Rakabuming Raka
2. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Menteri Hukum
3. Salam Integritas!,” tulis Denny, dikutip Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, perkara tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.
Sidang pembuktian pada Rabu malam menjadi agenda lanjutan setelah perkara memasuki tahap pemeriksaan pembuktian. (edisi/fajar)
Comment