KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polda Sulawesi Tenggara membenarkan berkas perkara yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat, dikembalikan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada 18 September 2026 setelah diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Benar, berkas dikembalikan dari Kejati ke penyidik pada 18 September 2026,” konfirmasi Ipda Hasrun, Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Hasrun menjelaskan, saat ini penyidik sedang melengkapi kekurangan sesuai petunjuk dari JPU. Artinya, perkara ini masih berada di tahap penyidikan dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
Perjalanan berkas perkara Teguh Rahmat terlihat berulang kali dikembalikan. Awalnya, berkas pertama diserahkan ke JPU pada 20 Agustus 2026. Kemudian diserahkan kembali pada 10 September 2026, namun delapan hari kemudian dikembalikan lagi ke penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyikapi hal ini dengan menyatakan akan meninjau langsung penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, praktik pengembalian berkas berulang kali seperti itu sudah tidak diperbolehkan menurut aturan KUHAP yang baru.
“Saya cek dulu siapa tersangkanya dan siapa yang menyidik. Apalagi aturan KUHAP baru sudah tidak membolehkan berkas bolak-balik seperti ini,” tegas Sugeng.
Dengan dikembalikannya berkas ini, perkara belum dapat dilimpahkan ke pengadilan dan masih menunggu penyidik melengkapi persyaratan yang diminta.(**)
Comment