OJK Terapkan Aturan Baru: Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk Catatan Kredit

EDISIINDONESIA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menetapkan batas nominal minimum kredit yang tercatat dalam data debitur, yaitu sebesar Rp1 juta.

Dengan kebijakan ini, segala bentuk pinjaman atau utang masyarakat yang nilainya di bawah Rp1 juta tidak akan lagi dicatat dalam riwayat informasi debitur di SLIK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan regulator terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang sedang dijalankan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

“Penetapan batas nominal kredit di bawah Rp1 juta ini bertujuan agar informasi yang digunakan dalam proses penilaian kelayakan kredit tetap relevan dan proporsional,” ujarnya yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Kiki, relaksasi ini diambil setelah OJK menemukan fakta bahwa masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya karena memiliki tunggakan dengan nilai yang sangat kecil.

Selain menetapkan batas minimum nominal, OJK juga memangkas waktu pembaruan data kredit dan pembiayaan yang sudah dilunasi. Jika sebelumnya proses pemutakhiran data dapat memakan waktu hingga satu setengah bulan, maka kini data wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan selesai dilakukan.

Percepatan pembaruan data ini merupakan tanggapan atas masukan dari pemerintah, pengembang perumahan, hingga pelaku industri jasa keuangan yang selama ini sering mengalami kendala. Sering kali nasabah sudah melunasi utangnya, namun status datanya belum segera diperbarui di sistem SLIK, sehingga menghambat pengajuan pinjaman baru.

“Banyak kasus di mana nasabah sudah melunasi utangnya, namun catatan di sistem masih tertulis belum lunas. Ditambah lagi dengan penerapan batas nominal di atas Rp1 juta, ini adalah wujud dukungan kami agar akses pembiayaan menjadi lebih mudah,” tegas Kiki.(edisi/rmol)

Comment