Kebijakan Ekspor Satu Pintu Sebabkan Harga Sawit Anjlok, Petani Makin Tercekik

EDISIINDONESIA.id – Pada 20 Mei 2026, pemerintah mengumumkan kebijakan pengalihan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari swasta ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Saat ini, ada tiga komoditas yang bakal ditangani anak usaha Danantara Indonesia tersebut, yakni sawit, batubara, dan paduan besi

Kebijakan pemerintah terkait ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT DSI ini pun mulai berdampak pada pasar kelapa sawit.

Harga minyak sawit mentah dan tandan buah segar di tingkat petani turun. Bahkan, importir menunda pembelian produk turunan sawit.

Hal itu dialami para petani dari berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di Pulau Sulawesi.

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sulawesi Barat, dilaporkan anjlok drastis hingga menyentuh Rp1.000 per kilogram di tingkat pengepul dan timbangan.

Syarif, salah seorang petani di Pasangkayu mengaku terkejut dan pusing dengan anjloknya harga sawit. “Sekarang anjlok sekali. Dari Rp3.000 per kilo sekarang cuma Rp1.000,” katanya, kepada fajar.co.id, Sabtu (23/5/2026).

Syarif dan rekan-rekannya pun mengaku kesulitan akibat harga yang terus turun dan tidak sebanding dengan biaya produksi.

Kondisi itu juga membuat banyak petani memilih menunda panen, sementara pengepul enggan membeli dalam jumlah besar karena khawatir merugi.

Mirisnya lagi, antrean panjang di pabrik menyebabkan banyak buah sawit menumpuk hingga membusuk sebelum sempat diproses.

Sesuai Prediksi Peneliti

Sebelumnya, peneliti ISEAS Yosuf-Ishak Institut, Made Supriatma, telah memprediksi hal tersebut.

Dia menyampaikan, skema satu pintu ini sebagai bentuk konsentrasi kekuasaan yang sulit dikontrol dan rawan merusak pasar.

“Apa yang dilakukan Prabowo sangat mirip dengan yang dilakukan pemerintahan Soeharto. Ketika harga cengkeh naik turun, pemerintah mendirikan BPPC. Idenya mirip Bulog di bidang beras,” kata Made Supriatma dalam keterangan tertulis di media sosialnya.

Made Supriatma menilai solusi satu pintu ini bermasalah. Menurutnya, monopoli ekspor hanya lazim di negara dengan komoditas strategis seperti minyak Saudi Aramco atau rare earth China. Sementara negara seperti Norwegia, Australia, dan AS hanya meregulasi ekspor tanpa menciptakan monopoli BUMN.

Ia khawatir skema ini akan menekan harga beli produsen, menurunkan insentif investasi, dan membuat pembeli mencari substitusi. “Sama seperti petani cengkeh dan jeruk dulu, mereka membabati tanaman mereka. Pembeli bisa menimbun saat harga tinggi dan melepas cadangan di waktu tepat,” jelas pria asal Bali ini.

Penjelasan Pemerintah

Adapun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengklaim pembentukan badan khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, menjadi solusi kunci untuk menutup celah praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Hal tersebut, kata dia, selama ini menjadi tantangan besar dalam perdagangan internasional Indonesia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN ekspor melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20 Mei 2026).

Melalui kebijakan tersebut, Presiden mengatakan, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden. (edisi/fajar)

Comment