KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Personel Polsek Tinanggea berhasil menangkap seorang pria berinisial ISR yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, pada Jumat (22/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/V/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA, tertanggal 22 Mei 2026.
Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto, SH., M.H., CPM menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ISR dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan saudara IGN yang telah melapor di Polsek Tinanggea,” ujar IPTU Sucipto, Sabtu (23/5/2026).
Ia menambahkan, penangkapan tersebut juga didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/6/V/RES.1.6./2026/Unit Reskrim, tanggal 22 Mei 2026.
Personel Polsek Tinanggea disebut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya, ISR dibawa ke Kantor Polsek Tinanggea guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sucipto juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tinanggea, untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. (**)
Comment