Ngobrol di Rumah Pria Hingga Ngantuk, Perempuan di Konsel Dicabuli Saat Tertidur Lelap

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial FA (17) asal Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap perempuan inisial A (17) pada bulan Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa ini bermula saat keduanya sedang bercerita dirumah pelaku.

Disaat yang sama, korban merasa mengantuk dan ditawarkan oleh pelaku agar tidur didalam kamar. Tak butuh waktu lama, korban menerima tawaran tersebut.

“Anak pelaku menawarkan untuk tidur dikamar kemudian anak korban mengiyakan,” kata Malau, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, kata dia, pelaku ikut berbaring di samping korban hingga melakukan tindakan tak senonoh. Aksi bejat tersebut berlanjut ketika korban sementara tertidur lelap.

Malau menyebutkan aksi bejat ini dilakukan kembali sebanyak tiga kali hingga terakhir pada Selasa (19/5/2026) malam.

“Perbuatan tersebut terulang sekitar kurang lebih 3 kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA,” katanya.

Pelaku diketahui dibawa oleh keluarga korban untuk diserahkan ke Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah ditemukan bukti permulaan, pelaku langsung ditangkap di ruangan unit VI PPA Satreskrim untuk tahap penyidikan pada Kamis (21/5/2026).

“Terhadapnya ditemukan bukti permulaan sebagai pelaku kemudian dilakukan penangkapan di kantor Polresta Kendari tepatnya di ruangan unit VI PPA Sat Reskrim guna proses penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)

Comment