Serahkan pada Hukum, Gubernur Sultra Sebut Sengketa Lahan Eks PT Kapas Tak Bisa Berdasar Klaim Sepihak

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan seluruh pihak terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) harus menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada jalur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya perbedaan pandangan terkait status kepemilikan lahan seluas ribuan hektare tersebut.

Menurut Andi Sumangerukka, saat ini terdapat perbedaan klaim yang mendasar: pemerintah daerah menilai lahan tersebut merupakan aset tanah negara, sementara masyarakat setempat mengklaim wilayah itu sebagai tanah ulayat milik masyarakat adat.

“Kasus di PT Kapas ini, ada pihak kabupaten yang mengklaim sebagai tanah negara, namun di sisi lain masyarakat mengklaim itu adalah tanah ulayat mereka. Kita memiliki aturan hukum, biarkan hukumlah yang nantinya menentukan status yang sah,” ujar Andi Sumangerukka di Kendari.

Ia menegaskan, persoalan agraria yang kompleks ini tidak akan menemukan titik terang jika hanya didasarkan pada tuntutan sepihak. Penyelesaian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme resmi yang berlaku.
“Kita tidak bisa mengklaim seenaknya. Masalah ini harus kita serahkan sepenuhnya kepada hukum untuk memutuskan dan menentukan kebenarannya,” tegasnya.

Pernyataan Gubernur ini muncul di tengah upaya ahli waris keturunan Ndonganeno Weribone yang mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Mereka meminta agar lahan eks HGU PT KII seluas sekitar 1.193 hektare yang berada di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, ditetapkan secara hukum sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Melalui kuasa hukumnya, para ahli waris meminta diterbitkannya Sertifikat Hak Komunal atas lahan tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak adanya penghentian sementara seluruh rencana pembangunan di atas lahan sengketa hingga status hukum tanah tersebut dinyatakan jelas dan sah.

Salah satu hal yang disorot oleh ahli waris adalah rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di wilayah eks HGU PT KII tersebut. Mereka menilai pembangunan tersebut berpotensi memicu konflik agraria baru jika dilaksanakan sebelum hak-hak masyarakat adat diakui dan diselesaikan secara tuntas.

Dalam penjelasan kronologis yang disampaikan, para ahli waris menyebutkan bahwa pada tahun 2000 pernah tercapai kesepakatan damai antara pihak PT KII dan masyarakat adat Ndonganeno Weribone terkait penguasaan lahan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu, dari total luas sertifikat HGU tahun 1995 yang mencapai sekitar 2.393 hektare, seluas 1.146 hektare telah disepakati untuk diserahkan kembali penguasaannya kepada ahli waris Ndonganeno Weribone.

Kesepakatan bersejarah tersebut ditandatangani saat Provinsi Sultra dipimpin Gubernur Laode Kaimuddin dan Wakil Gubernur Husein Effendi, serta disaksikan oleh Bupati Kendari saat itu, Razak Porosi, Kepala BPN Sultra Al Jabbar, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sultra.

Menanggapi rencana pihak ahli waris yang akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga negara lainnya, Andi Sumangerukka memberikan tanggapan terbuka namun tegas. Menurutnya, melapor adalah hak setiap warga negara, namun harus tetap berpegang pada prinsip hukum dan pembuktian.

“Kalau memang ada keinginan untuk melapor ke mana saja, silakan saja itu hak warga negara. Namun perlu diingat, jika apa yang dilaporkan tidak terbukti kebenarannya, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Segala sesuatu harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang sah,” pungkas Andi Sumangerukka.(**)

Comment